Sekarang ini banyak terjadi pemekaran wilayah, termasuk di Gading Serpong. Sebelumnya, KTP termasuk kec Pagedangan sekarang pindah ke kec Kelapa Dua.
Sebenarnya, perubahan tsb sdh berlangsung 2 thn lalu. Tapi karena belum 5th, jadi tdk perlu cek fisik kendaraan. Masalah baru terjadi ketika harus cek fisik. Walaupun hasil esek-esek no chasis dan no mesin tdk bermasalah alias sesuai antara KTP dan STNK dan BPKB. Tapi, karena kecamatannya berubah maka harus merubah STNK.
Sebenarnya, utk perubahan tsb di POLDA Metro Jaya tidak dikenakan biaya alias gratis. Tapi, harus buang waktu kagi utk pengurusannya.Bisa seharikah? Ternyata tidak juga. Harus ditinggal dulu, berarti sdh 2 hari waktu terbuang hanya utk mengurus perubahan tsb.
Jalan pintasnya? Lewat calo saja...bayarnya Rp 50.000, seminggu katanya jadi. Akhirnya, jadi obyekan para calo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar