Urusan perosnjangan SIM semakin mudah dgn adanya layanan SIM Keliling.
Artinya. dari pihak kepolisian di setiap daerah menyediakan kendaraan yg bisa melayani warga untuk proses perpanjangan SIM.
Jam Operasional: 08:00 s/d 11:00 WIB dan pelayanan khusus untuk hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat. Persyaratan a.l. Sim lama (asli), KTP (asli), dan mengisi formulir yang disediakan petugas.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat. (TMC Polda Metro Jaya). Syarat perpanjangan a.l. mengisi formulir SPPKB yang berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor yang asli (BPKB) serta fotokopi, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar